DAFTAR LAPORAN
No | No. Aduan | Aduan | Tanggal Aduan | Status |
---|
KRITERIA PENGADUAN
Lingkup pengaduan yang dapat disampaikan melalui mekanisme whistelblowing system dan akan ditindak lanjuti oleh tim pengelola yang bersifat :
- Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
- Gratifikasi
- Pelanggaran Administrasi
- Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pelanggaran terhadap prosedur di bidang tugas dan fungsi, sarana dan prasarana, keuangan dan kepegawaian
- Penyalahgunaan dan/atau pengelapan aset dan keuangan daerah
- Tindak Pidana
- Pelanggaran terhadap kode etik dan aturan prilaku
Pengaduan atas dugaan tindak penyimpangan yang dilakukan oleh whistelblower harus memberikan informasi atau bukti yang jelas atas tindak penyimpangan yang dilaporkan, dalam bentuk dokumen elektronik atau dokumen lainnya dan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
- Masalah yang diadukan (What)
- Pihak yang bertanggung jawab (Who)
- Lokasi kejadian (Where)
- Waktu kejadian (When)
- Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) (How)